} .leaderboard{ padding-top: 20px; margin-bottom: -10px; }

Isle of Man Mempertimbangkan Memasukkan Kripto dalam Definisi “Investasi”

Isle of Man Mempertimbangkan Memasukkan Kripto dalam Definisi “Investasi”

Isle of Man, sebuah wilayah tak bergantung penuh di bawah Mahkota Britania Raya yang dikenal sebagai pusat keuangan luar pantai, tengah mengadakan konsultasi publik mengenai regulasi kripto di masa depan.

Pada 13 Februari, Otoritas Jasa Keuangan atau Financial Service Authority (FSA) setempat merilis sebuah dokumen diskusi tentang pengawasan “beberapa aktivitas aset kripto” untuk tujuan Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme atau Anti-Money Laundering and Countering the Financing of Terrorism (AML/CFT)

Menurut press release, Evaluasi Risiko Nasional Isle of Man mengidentifikasi bisnis terkait kripto sebagai sumber risiko AML/CFT yang signifikan, yang memerlukan regulasi lebih ketat. Namun, saat ini, “sebagian besar perusahaan kripto” di pulau tersebut sudah terdaftar dan diawasi oleh legislasi AML/CFT.

Dalam dokumen diskusi FSA, terdapat beberapa opsi pendekatan regulasi kripto potensial, namun tidak semuanya bersifat eksklusif.

Opsi pertama adalah mempertahankan kerangka kerja saat ini yang diatur oleh Undang-Undang Bisnis Tertentu (Pendaftaran dan Pengawasan) 2015. FSA meyakini bahwa opsi ini tidak akan mengurangi risiko bagi konsumen (beberapa di antaranya adalah pelanggan ritel) yang akan terus terpapar risiko kerugian.

Opsi kedua adalah memperluas definisi investasi yang ada untuk mencakup aset kripto. Pendekatan ini memiliki manfaat menghilangkan keraguan antara token yang tercakup dalam definisi investasi dan yang tidak, sehingga “menghilangkan risiko arbitrase regulasi.” Namun, dalam hal tersebut, perusahaan kripto yang beroperasi di pulau tersebut harus memenuhi persyaratan kualifikasi untuk bisnis investasi, yang tidak dirancang untuk pasar kripto.

Opsi lainnya mencakup pembentukan kerangka kerja terpisah untuk penyedia layanan aset kripto, penerbit aset kripto, dan penerbit stablecoin. Menurut dokumen tersebut, pendekatan-pendekatan ini dapat mengikuti secara umum Peraturan Pasar Aset Kripto Uni Eropa atau MiCA, yang akan berlaku di semua negara anggota UE mulai Desember 2024.

Isle of Man belum pernah menjadi bagian dari UE. Namun, potensi penerapan MiCA terletak pada tidak memerlukannya regulator untuk mengawasi atau mengatur pasar sendiri dengan cara yang sama seperti pasar surat berharga. Mengingat biaya dan kewajiban dalam mendirikan dan memelihara pengawasan, Isle of Man tertarik secara eksplisit untuk menghindarinya.

Sumber: Cointelegraph