Apakah Bitcoin Legal?
Apakah Bitcoin Legal?
Setiap mata uang fiat tunggal di dunia diciptakan, dirilis dan dikendalikan oleh satu entitas – dalam banyak kasus adalah oleh bank sentral.
Secara hukum, warga negara biasa hanya diperbolehkan membeli, menjual, atau menyimpan mata uang. Jika seseorang mencoba menghasilkan sejumlah uang, mereka pasti akan menemukan diri mereka di balik jeruji besi.
Ketika Bitcoin diperkenalkan, Bitcoin menciptakan paradigma yang benar-benar baru dan unik. Mata uang digital terdesentralisasi pertama di dunia yang tidak dikendalikan oleh siapa pun.
Selain itu, konsep Bitcoin (BTC) menyiratkan bahwa siapa pun dengan kekuatan komputasi yang cukup dapat membuat koin hanya dengan menjadi bagian aktif dari komunitas.
Karena semakin menjadi arus utama, lembaga penegak hukum, otoritas pajak dan regulator hukum di seluruh dunia mencoba untuk menyelubungi konsep cryptocurrency dan di mana tepatnya itu cocok dalam peraturan dan kerangka hukum yang ada.
Legalitas Bitcoin tergantung pada siapa Anda, di mana Anda berada di dunia, dan apa yang Anda lakukan dengannya.
Kekhawatiran Terhadap Crypto
Di AS, pada banyak yurisdiksi, pihak berwenang masih berjuang untuk memahami Bitcoin, apalagi mendefinisikannya dalam istilah hukum.
Banyak keprihatinan telah dikemukakan tentang sifat desentralisasi. Tampaknya wajar jika pemerintah yang berwenang khawatir tentang komunitas keuangan yang tidak dapat sepenuhnya dikendalikan.
Ini juga mencakup pertukaran dan perlindungan dana rakyat. Sementara pertukaran berbasis di AS harus diatur, ada banyak platform lepas pantai yang tidak.
Memang, sejarah cryptocurrency telah diisi dengan contoh pertukaran yang tiba-tiba ditutup dan melarikan diri dengan dana masyarakat.
Kemampuan Bitcoin untuk digunakan secara semi-anonim adalah alasan lain yang perlu diperhatikan. Meskipun setiap transaksi dicatat dalam Blockchain, sangat mudah bagi pengguna untuk tetap hampir sepenuhnya anonim, karena catatan itu hanya berisi kunci publik dan jumlah dana yang ditransfer.
Sebagian besar kekhawatiran ini disuarakan setelah pasar web yang gelap Silk Road mendapat perhatian media-utama, karena Bitcoin adalah satu-satunya bentuk pembayaran yang diterima di sana.
Pasar sejak ditutup oleh FBI, tetapi pihak berwenang masih khawatir tentang daya tarik Bitcoin di antara para pedagang barang dan jasa ilegal.
Selain itu, dikhawatirkan bahwa semi-anonimitas Bitcoin dan sifat desentralisasi dapat dieksploitasi dalam skema pencucian uang dan penggelapan pajak.
Dan untuk di indonesia, Bitcoin saat ini berstatus legal untuk dimiliki, tetapi ilegal sebagai alat pembayaran. Hal ini sesuai dengan keputusan Bank Indonesia (BI) pada 7 desember 2017 yang melarang penggunaan Bitcoin sebagai alat pembayaran dan berlaku per 1 januari 2018.
Berinvestasi
Dengan status tersebut, Bitcoin masih bisa digunakan sebagai aset berinvestasi layaknya menyimpan emas ataupun saham, tapi dari sisi Capital Gain-nya saja, atau dari pertumbuhan harganya saja.
Untuk berinvestasi, Anda bisa membelinya dipertukaran (exchanger) terpercaya. Di Indonesia contohnya adalah Indodax.
Dan untuk pertukaran luar negeri, sobat bisa melihat dan mempertimbangkan di Coinbase, Gemini, Kraken, Binance, dan pertukaran besar lainnya.
Namun ingat, Bitcoin tidak dilindungi oleh lembaga keamanan dana sehingga Anda bisa pelajari dan pertimbangkan terlebih dahulu sebelum berinvestasi.
Penambangan Crypto
Panduan FinCEN menyatakan bahwa pengguna yang membuat unit Bitcoin dan menukarnya dengan mata uang tetap dapat dianggap sebagai pemancar uang dan mungkin tunduk pada hukum dan peraturan khusus yang mencakup jenis kegiatan tersebut, bergantung di Negara mana Anda tinggal.
Namun, hingga hari ini undang-undang jarang, jika pernah, ditegakkan untuk menindak penambang Bitcoin.
Sumber: Cointelegraph