} .leaderboard{ padding-top: 20px; margin-bottom: -10px; }

Menuju Era Baru dengan “Regulatory Sandbox” dan Pergeseran Regulasi di Indonesia

Menuju Era Baru dengan “Regulatory Sandbox” dan Pergeseran Regulasi di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia mengumumkan rencana penerapan “regulatory sandbox” untuk aset kripto mulai awal tahun 2025. Hal ini bertujuan untuk mencegah investasi yang menipu dan melindungi konsumen.

Regulatory sandbox” adalah sebuah ruang uji coba yang memungkinkan perusahaan untuk menguji produk dan layanan baru dalam lingkungan yang terkontrol dan diawasi oleh regulator.

Lembaga-lembaga jasa keuangan lokal yang menawarkan produk dan layanan baru terkait aset kripto, termasuk perusahaan kripto, diharuskan mengikuti “regulatory sandbox“. Dalam program ini, mereka akan diawasi dan dievaluasi oleh regulator sebelum disetujui untuk beroperasi di Indonesia.

Tujuan Penerapan

Penerapan “regulatory sandbox” di bidang aset kripto di Indonesia diharapkan membawa berbagai manfaat.
Memberantas investasi bodong. Dengan adanya pengawasan dan regulasi yang lebih ketat, diharapkan para pelaku investasi bodong akan kesulitan untuk beroperasi dan menipu masyarakat.

Meningkatkan edukasi konsumen tentang aset kripto. Melalui program edukasi dan literasi yang dijalankan dalam “regulatory sandbox“, masyarakat akan lebih memahami tentang aset kripto, termasuk risikonya, sehingga dapat membuat keputusan investasi yang lebih bijak.

Mengembangkan industri kripto yang aman dan bertanggung jawab. “Regulatory sandbox” akan mendorong inovasi dan pertumbuhan industri kripto di Indonesia dengan tetap menjaga keamanan dan stabilitas sistem keuangan.

Menarik lebih banyak investor. Investor akan lebih percaya diri untuk berinvestasi dalam aset kripto di Indonesia jika mereka yakin bahwa industrinya diatur dengan baik dan diawasi oleh regulator yang kompeten.

Mendorong pertumbuhan ekonomi digital. Perkembangan industri kripto dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia dengan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan negara.

Secara keseluruhan, penerapan “regulatory sandbox” diharapkan dapat menjadi langkah maju yang positif bagi perkembangan aset kripto di Indonesia.

Perubahan Regulasi Aset Kripto

Mulai Januari 2025, OJK akan mengambil alih regulasi industri kripto dari Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Saat ini, aset kripto diklasifikasikan sebagai komoditas, namun di bawah OJK, kemungkinan akan dipertimbangkan sebagai instrumen keuangan.

Lanskap Kripto di Indonesia

Industri kripto di Indonesia berkembang pesat dalam setahun terakhir. Calon wakil presiden yang pro-kripto, Gibran Rakabuming Raka, terpilih dalam pemilihan presiden terbaru dan berjanji untuk mendukung pengembangan blockchain, kripto, dan teknologi digital lainnya.

Pada tahun 2023, Indonesia meluncurkan pertukaran kripto nasional, Bursa Aset Kripto Futures Indonesia, dan mulai melakukan uji coba blockchain dalam layanan publik.

Pemerintah juga sedang mempertimbangkan perubahan pada pajak ganda untuk kripto, dengan tujuan untuk mengevaluasi ulang pajak capital gains dan PPN atas transaksi kripto di negara tersebut.

Penerapan “regulatory sandbox” dan perubahan regulasi aset kripto menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk mengembangkan industri kripto yang aman dan bertanggung jawab. Hal ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.