} .leaderboard{ padding-top: 20px; margin-bottom: -10px; }

Bank Indonesia ikuti perlombaan mata uang digital bank sentral

Bank Indonesia ikuti perlombaan mata uang digital bank sentral

Setelah melarang pembayaran kripto pada tahun 2017, Indonesia ingin mengizinkan pembayaran dalam mata uang rupiah digital.

Bank Indonesia adalah salah satu bank sentral global terbaru yang mengumumkan rencana mata uang digital negara di tengah lonjakan besar pembayaran digital negara.

Gubernur Perry Warjiyo mengatakan pada hari Selasa bahwa bank sentral Indonesia berencana untuk meluncurkan mata uang rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, Reuters melaporkan .

Pejabat itu mencatat bahwa rupiah adalah satu-satunya mata uang yang diterima secara hukum untuk pembayaran di negara ini sejauh ini, dan BI akan berupaya mengatur rupiah digital dengan cara yang sama seperti mengatur transaksi tunai dan berbasis kartu.

Menurut Warjiyo, BI saat ini sedang mengkaji potensi manfaat rupiah digital termasuk dampaknya terhadap kebijakan moneter dan sistem pembayaran, serta mengevaluasi kesiapan infrastruktur keuangan. Bank juga menilai opsi teknologi potensial untuk membangun mata uang digital bank sentral, katanya. Berbicara pada konferensi pers yang mengalir, pejabat itu tidak merinci waktu pasti untuk perkembangan rupiah digital.

Pada saat laporan ini ditulis, BI rupanya belum merilis pernyataan resmi terkait rencana CBDC-nya. Berdasarkan pemberitahuan di situs resmi bank, BI akan memutuskan penerbitan rupiah digital dalam waktu dekat karena persiapan yang diperlukan telah selesai. “BI saat ini masih fokus pada transformasi digital sebagai bagian dari cetak biru sistem pembayaran Indonesia 2025,” catatan pernyataan itu.

Menurut laporan tersebut, masuknya Indonesia ke perlombaan CBDC global datang sebagai tanggapan atas lonjakan besar dalam perbankan digital, dengan frekuensi transaksi digital melonjak lebih dari 60% setiap tahun. Pembayaran digital mewakili salah satu prioritas kebijakan utama negara setelah Indonesia melihat pertumbuhan yang kuat dalam transaksi online selama pandemi COVID-19.

Berita terbaru mengikuti otoritas keuangan Indonesia yang mengumumkan skema pajak potensial untuk capital gain yang dihasilkan dari crypto minggu lalu. Sebelumnya, Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditas Indonesia juga mempertimbangkan untuk mengenakan pajak atas semua transaksi mata uang kripto yang terjadi di bursa kripto domestik.

Indonesia dikenal dengan pendekatan campurannya untuk mengatur kripto karena negara tersebut memberlakukan larangan menyeluruh pada pembayaran mata uang kripto pada tahun 2017 meskipun perdagangan kripto tetap legal.

Sumber: Cointelegraph