} .leaderboard{ padding-top: 20px; margin-bottom: -10px; }

Pria Asal Sleman Bobol Perusahaan AS, Minta Bayaran Bitcoin

Pria Asal Sleman Bobol Perusahaan AS, Minta Bayaran Bitcoin

Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menangkap tersangka tindak pidana hacking dengan modus ransomware berinisial BBA (21) pada Jumat 18 Oktober 2019 di Sleman Yogyakarta. Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengungkapkan modus operandi yang dilakukan pelaku untuk melakukan hacking dengan cara mengirimkan link ke email korbannya. Korban kemudian diarahkan untuk mengklik link tersebut.

Dia menjelaskan tersangka menyebarkan link itu secara random ke 500 email calon korbannya yang ada di dalam maupun luar negeri. Lalu, setelah link itu diklik oleh korban, maka malware ransomware yang disiapkan pelaku akan masuk dan mengunci seluruh data korban di komputer pribadi maupun korporasi.

“Pelaku ini menggunakan malware ransomware sebagai alat untuk mengunci komputer korban dan untuk membuka data korban, korban itu harus membayar menggunakan bitcoin dengan nilai yang bervariasi,” ujarnya Jumat, 25 Oktober 2019.

Ricky juga menjelaskan tersangka yang beroperasi sejak tahun 2014 itu, sudah mendapatkan untung sebesar 300 bitcoin. Sebanyak 300 bitcoin tersebut ditukarkan ke dalam bentuk uang tunai untuk membeli beberapa barang mewah di antaranya sepeda motor Harley Davidson. Saat ini 1 bitcoin senilai Rp 104 juta.

“Dia beroperasi sejak 2014, total keuntungan yang telah didapatkan pelaku dari hasil kejahatannya itu sebesar 300 bitcoin,” katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Source: bisnis.tempo.co