} .leaderboard{ padding-top: 20px; margin-bottom: -10px; }

Karena Penggelapan Pajak $5,5 Juta, Pendiri Oyster Protocol Mendapat Hukuman 4 Tahun Penjara

Karena Penggelapan Pajak $5,5 Juta, Pendiri Oyster Protocol Mendapat Hukuman 4 Tahun Penjara

Pendiri skema cryptocurrency Oyster Protocol berusia 31 tahun yang sekarang sudah tidak ada lagi yaitu Amir Elmaani,telah dijatuhi hukuman maksimal empat tahun penjara karena penggelapan pajak yang dilakukannya.

Elmaani atau yang juga dikenal “Bruno Block”, dijatuhi hukuman penjara setelah pengakuan bersalahnya pada 6 April di mana dia mengaku secara diam-diam mencetak dan menjual token Pearl tanpa membayar pajak penghasilan atas a sejumlah keuntungan dari proyek tersebut, Ungkap Kantor Kejaksaan Amerika Serikat.

Jaksa Wilayah AS Damian Williams mengatakan bahwa Amir Elmaani melanggar kewajibannya untuk membayar pajak atas keuntungan jutaan dolar mata uang kripto, dan dia juga melanggar kepercayaan investor terhadap mata uang kripto yang ia dirikan.

Amir Elmaani mempromosikan mata uang crypto bernama Pearl (PRL), yang dipasarkan sebagai cara bagi investor untuk membeli data pada platform penyimpanan data berbasis blockchain yang disebut Oyster Protocol, hal ini terjadi antara bulan September dan Oktober tahun 2017.

untuk keuntungan pribadinya, Elmaani diam-diam mencetak sejumlah besar token PRL baru dan membuangnya ke pasar pada Oktober 2018, hal ini tidak diketahui oleh tim pengawas dan investor Protokol Oyster.

Dalam pernyataan pembelaannya, Elmani mengatakan:
“Pada atau sekitar tanggal 29 Oktober 2018, saya menggunakan smart contract untuk membuat PRL baru, tanpa memberi tahu siapa pun, termasuk orang lain yang mengerjakan proyek Oyster Protocol. Saya kemudian menjual PRL baru ini di platform perdagangan digital”.

Melalui proses pengadilan, terungkap bahwa pada tahun 2018, Elmaani menghabiskan lebih dari $10 juta untuk beberapa kapal pesiar, $1,6 juta di perusahaan komposit serat karbon, ratusan ribu dolar di toko perbaikan rumah, dan lebih dari $700.000 untuk membeli dua rumah.

Satu rumah dibeli melalui perusahaan cangkang, sedangkan yang lain atas nama dua rekan Elmaani. Tidak hanya itu, ia juga terlibat dalam “transaksi yang signifikan” dengan logam mulia dan menyimpan emas batangan di brankas di salah satu kapal pesiarnya.

“Secara nyata, Elmaani tidak melaporkan atau membayar pajak atas keuntungan dari kepemilikan cryptocurrency. Pada berbagai waktu, Elmaani menggunakan teman dan keluarga sebagai pihak penerima hasil cryptocurrency dan mengalihkan atau mengonversinya menjadi mata uang AS di rekening miliknya,” ungkap jaksa.

Selain hukuman penjara selama empat tahun, Elmaani diwajibkan menjalani masa pembebasan bersyarat selama satu tahun dan harus membayar ganti rugi sebesar $5,5 juta.

Sumber: Cointelegraph