Regulator Sekuritas Malaysia Perintahkan Bybit Menghentikan Operasi
Komisi Sekuritas Malaysia (Securities Commission/SC) mengarahkan bursa kripto Bybit untuk menghentikan operasinya di negara tersebut, dengan tuduhan menjalankan platform digital asset exchange (DAX) yang tidak terdaftar.
Dalam pengumumannya, regulator sekuritas Malaysia menyatakan bahwa Bybit harus menonaktifkan situs web, aplikasi seluler, atau platform digital lainnya dalam waktu 14 hari kerja, dimulai sejak 11 Desember. Selain itu, SC juga memerintahkan Bybit untuk menghentikan penyebaran iklan yang ditujukan kepada investor Malaysia serta menutup grup dukungan Telegram yang melayani warga Malaysia.
SC secara khusus menginstruksikan CEO Bybit, Ben Zhou, untuk memastikan perusahaan mematuhi semua arahan tersebut. Hingga 27 Desember, komisi mengonfirmasi bahwa Bybit telah memenuhi semua perintah.
Berita ini muncul tak lama setelah pengumuman Bybit bahwa mereka akan menghentikan operasinya di Prancis. Pada 17 Desember, Bybit menyatakan akan menghentikan layanan penarikan dan kustodi untuk pengguna Prancis mulai 8 Januari 2025, dengan alasan meningkatnya pengawasan regulasi oleh otoritas keuangan setempat.
Regulator Serukan Penggunaan Platform Teregulasi
SC menjelaskan bahwa langkah penegakan ini diambil karena adanya kekhawatiran terkait kepatuhan Bybit terhadap regulasi. Dalam pernyataannya, SC menyatakan:
“SC memandang pelanggaran ini dengan serius, karena mengoperasikan DAX tanpa memperoleh pendaftaran dari SC sebagai Recognised Market Operator (RMO) merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 7(1) Capital Markets and Services Act 2007.”
SC juga mendesak warga Malaysia untuk hanya bertransaksi di platform DAX yang terdaftar. Operator yang memiliki lisensi telah melewati proses peninjauan ketat dan diwajibkan mematuhi pedoman yang dirancang untuk melindungi investor berdasarkan hukum sekuritas Malaysia.
SC menekankan bahwa pengguna yang berinvestasi di entitas yang tidak berlisensi tidak dilindungi oleh hukum, sehingga berisiko terkena kasus pencucian uang dan penipuan.
Malaysia Perketat Aturan Terkait Kripto
Sepanjang 2024, pemerintah Malaysia melakukan berbagai langkah untuk memerangi kejahatan yang terkait dengan kripto. Pada 17 Juni, Departemen Pendapatan Dalam Negeri Malaysia (Inland Revenue Board) meluncurkan operasi bernama “Ops Token” yang menargetkan perusahaan-perusahaan yang tidak melaporkan aktivitas perdagangan kripto mereka ke badan federal. Dalam operasi tersebut, polisi memperoleh bukti penghindaran pajak melalui data perdagangan kripto yang disimpan di perangkat seluler dan komputer.
Pada 23 Desember, SC menambahkan layanan dompet Web3 Atomic Wallet ke daftar perusahaan keuangan yang dilarang beroperasi di Malaysia. Seperti halnya Bybit, perusahaan ini dianggap melanggar aturan karena menjalankan DAX tanpa registrasi.
Sumber: Cointelegraph